1

Validasi PHTB

SUKO604

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

SYARAT

  1. Mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh di bit.ly/validasi604
  2. Mengisi daftar bukti pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan
  3. Melampirkan surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak bermeterai (jika tidak memiliki NPWP)

LAMPIRAN

  1. Copy KTP dan NPWP Penjual dan Pembeli (melampirkan copy KK jika penjual status wanita menikah)
  2. Copy SSP (bukti bayar dari bank yang terdapat NTPN)
  3. Copy SPPT PBB atau bukti penagihan PBB lainnya

TO DO LIST

Sebelum melakukan penyetoran PPh Final di bank dan mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB dan Perubahan PPJB (Validasi SSP), pastikan:

  1. PPh Final dibayarkan atas nama Penjual selaku Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak memilik NPWP atau tidak
  3. Jika Wajib Pajak memiliki NPWP, maka penyetoran PPh Final menggunakan NPWP
  4. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran adalah 41128-402
  5. Permohonan diisi secara lengkap (nomor telepon dan informasi notaris/PPAT harus diisi)
  6. Isi daftar bukti pembayaran secara lengkap (Nilai pengalihan harus diisi)
  7. Cantumkan alamat email pada formulir untuk pengiriman hasil validasi

FAQ

1. Berapa lama proses penyelesaian Permohonan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB dan Perubahan PPJB?

Permohonan yang dikirimkan melalui Pos/Ekspedisi lainnya: tiga hari kerja sejak permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas pelayanan

e-PHTB: satu hari kerja


2. Apa syarat pengajuan validasi melalui e-PHTB pada laman djponline?

  • Penjual memiliki NPWP
  • Sudah memiliki EFIN
  • Permohonan menggunakan tarif tunggal
  • Jumlah Pembayaran maksimal 10 SSP/NTPN
  • Pembayaran dengan SSP/NTPN (pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan)

SALURAN PENYAMPAIAN PERMOHONAN

POS/Ekspedisi Lainnya

KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal

Jalan Bukit Darmo Golf No. 1, Putat Gede, Sukomanunggal

Apa artikel ini membantu?

7 dari 7 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami