Pendaftaran NPWP

SUKO604

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Pendaftaran NPWP dilakukan secara online pada laman ereg.pajak.go.id

PERSYARATAN

Orang Pribadi

menyiapkan :

  1. nomor KTP 
  2. nomor KK

Badan

  1. Scan akta pendirian
  2. Scan SK pengesahan dari AHU
  3. Scan KTP seluruh pengurus
  4. Scan NPWP seluruh pengurus

Apa artikel ini membantu?

6 dari 6 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami