Penghapusan NPWP
SUKO604
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
PERSYARATAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
- Formulir penghapusan NPWP unduh (ditandatangani istri/suami/anak)
- Surat pernyataan tidak meninggalkan warisan/meninggalkan warisan yang terbagi unduh (meterai 10.000)
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi identitas pemohon (KTP istri/suami/anak)
- Fotokopi dokumen bukti hubungan dengan almarhum (contoh: KK)
- Mengembalikan asli NPWP
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ISTRI YANG MENGHENDAKI NPWP GABUNG DENGAN SUAMI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI EKSPATRIAT
- Formulir penghapusan NPWP unduh (ditandatangani WNA yang bersangkutan)
- Surat Pernyataan dari perusahaan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia
- Fotokopi Pengembalian Kitas dan/atau Exit Permit Only
- Fotokopi KITAS
- Fotokopi Passport
- Mengembalikan NPWP asli (jika ada)
NPWP GANDA
WAJIB PAJAK BADAN
- Formulir penghapusan NPWP unduh (ditandatangani oleh direktur/komisaris + stempel)
- Fotokopi akta pembubaran/Surat pernyataan bermeterai dari Pusat bahwa Cabang telah ditutup (untuk NPWP cabang)
- Fotokopi KTP dan NPWP direktur/komisaris penandatangan
- Mengembalikan asli NPWP
Dapat dikuasakan dengan Surat Kuasa bermeterai
SALURAN PENGAJUAN
LOKET TPT |
POS / EKSPEDISI TERCATAT LAINNYA |