26

Penghapusan NPWP

SUKO604

Tanggal Pembaruan Terakhir 10 bulan yang lalu

PERSYARATAN

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

  1. Formulir penghapusan NPWP unduh (ditandatangani istri/suami/anak)
  2. Surat pernyataan tidak meninggalkan warisan/meninggalkan warisan yang terbagi unduh (meterai 10.000)
  3. Fotokopi akta kematian
  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP istri/suami/anak)
  5. Fotokopi dokumen bukti hubungan dengan almarhum (contoh: KK)
  6. Mengembalikan asli NPWP

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI EKSPATRIAT

  1. Formulir penghapusan NPWP unduh (ditandatangani WNA yang bersangkutan)
  2. Surat Pernyataan dari perusahaan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia
  3. Fotokopi Pengembalian Kitas dan/atau Exit Permit Only
  4. Fotokopi KITAS
  5. Fotokopi Passport
  6. Mengembalikan NPWP asli (jika ada)

WAJIB PAJAK BADAN

  1. Formulir penghapusan NPWP unduh (ditandatangani oleh direktur/komisaris + stempel)
  2. Fotokopi akta pembubaran/Surat pernyataan bermeterai dari Pusat bahwa Cabang telah ditutup (untuk NPWP cabang)
  3. Fotokopi KTP dan NPWP direktur/komisaris penandatangan
  4. Mengembalikan asli NPWP

NPWP GANDA

  1. Formulir penghapusan NPWP unduh (diisi NPWP yang akan dihapus)
  2. Surat pernyataan NPWP ganda unduh (meterai 10.000)
  3. Fotokopi kedua NPWP (yang akan digunakan dan yang akan dihapus)
  4. Fotokopi KTP
  5. Mengembalikan asli NPWP
Dapat dikuasakan dengan Surat Kuasa bermeterai

SALURAN PENGAJUAN

PORTAL WAJIB PAJAK
LOKET TPT
POS / EKSPEDISI TERCATAT LAINNYA

Apa artikel ini membantu?

4 dari 4 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami