Pemindahbukuan
SUKO604
Tanggal Pembaruan Terakhir sebulan yang lalu
PERSYARATAN
- Formulir pemindahbukuan unduh
- Fotokopi Bukti Bayar
- Surat kuasa apabila pengajuan dikuasakan
Khusus untuk permohonan pemindahbukuan terkait validasi SSP harus melampirkan bukti bayar asli
UNTUK DIPERHATIKAN
Sesuai dengan pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, data pembayaran yang dapat dipindahbukukan adalah sebagai berikut :
- Penggunaan Deposit Pajak;
- Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
- Penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan
- Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang;
Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
Atas data pembayaran yang tidak memenuhi kriteria untuk dipindahbukukan sesuai dengan pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dapat diproses menggunakan mekanisme permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. klik disini
SALURAN PENGAJUAN
LOKET TPT |
POS / EKSPEDISI TERCATAT LAINNYA |
Portal Wajib Pajak (Coretax) |